Judol dan Pinjol Ilegal Jadi Ancaman Sistemik di NTB

oleh -68 Dilihat
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik.

KabarBaik.co, Lombok Barat – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik menegaskan bahwa maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan biasa, melainkan telah berkembang menjadi ancaman sistemik.

Hal tersebut disampaikannya dalam Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Secara Ilegal dan Judi Online yang digelar di Aruna Senggigi Resort & Convention, Senin (13/4).

Dalam paparannya, Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka menegaskan bahwa fenomena ini sudah menyentuh aspek mendasar kehidupan masyarakat.

“Ini bukan sekadar isu digital. Ini adalah isu perlindungan masyarakat dan masa depan daerah. Jika tidak segera diintervensi, kita berpotensi menghadapi krisis sosial-ekonomi baru di NTB,” tegasnya.

Aka mengungkapkan, tren pinjaman ilegal di NTB terus meningkat dengan korban yang didominasi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, hingga generasi muda. Sementara itu, judi online berkembang semakin adaptif melalui berbagai platform digital seperti media sosial dan aplikasi pesan instan.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya persoalan ekonomi, tetapi juga merembet ke masalah sosial yang lebih luas, mulai dari konflik keluarga, penyalahgunaan data pribadi, hingga penurunan produktivitas masyarakat.

Ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah daerah secara lebih konkret melalui regulasi yang kuat dan terintegrasi.

“Regulasi nasional sudah tersedia, tetapi belum cukup efektif tanpa penguatan di tingkat daerah. Karena itu, Ranperda ini menjadi instrumen penting agar negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” ujarnya.

Aka juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB memiliki peran strategis dalam menangani persoalan ini, yakni sebagai fasilitator, integrator, dan akselerator.

Sebagai fasilitator, pemerintah harus menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses serta informasi yang akurat. Sebagai integrator, pemerintah perlu menyatukan seluruh pemangku kepentingan dalam sistem penanganan terpadu.

Sementara sebagai akselerator, pemerintah dituntut mempercepat edukasi serta intervensi agar dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyebut Diskominfotik NTB akan berperan sebagai pusat kendali (command center) dalam perlindungan ruang digital daerah, termasuk dalam monitoring konten, koordinasi pemblokiran, penyediaan informasi publik, serta pengembangan sistem pengaduan terpadu.

FGD yang diselenggarakan DPRD NTB tersebut turut menghadirkan akademisi Universitas Mataram, Dr. Muhammad Risnain, Wakil Ketua Bapemperda DPRD NTB Azhar, serta perwakilan Polda NTB dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam forum itu, DPRD NTB mendorong percepatan pembentukan regulasi daerah guna memberikan perlindungan yang lebih kuat dan terintegrasi bagi masyarakat.
Aka juga mengapresiasi langkah DPRD NTB yang dinilai progresif dalam merespons kejahatan digital.

“Ini bukan sekadar regulasi, tetapi langkah strategis untuk memastikan negara hadir di tengah masyarakat. Dan ini harus kita mulai sekarang,” ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.