Jukir di Gresik Nekat Curi HP Demi Nyabu

oleh -578 Dilihat
Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno saat merilis tersangka.

GRESIK – Yul Kiflih (41) asal Kelurahan Tlogopojok, Gresik Kota hanya tertunduk lesu di Mapolsek Manyar. Juru parkir (jukir) itu diamankan polisi usai mencuri empat HP di rumah proyek pembangunan musala di Jalan Raya Roomo No. 242. Parahnya, HP curian itu hendak dibarter atau tukar dengan narkoba.

Tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Manyar pada Selasa (8/8/2023) dini hari. Bermula dari patroli kring serse sekitar pukul 04.00, polisi melihat sepeda motor Yamaha Mio M 4832 R terparkir di tepi jalan raya dengan kondisi kunci masih melekat. Hal tersebut mengundang kecurigaan.

“Bermula anggota selesai melakukan kring serse mau pulang dan melihat motor di pinggir jalan dengan kunci masih menempel. Setelah itu anggota berusaha menghidupkan motor itu lalu menggeber dan membunyikan klaksonnya. Maksudnya agar pemilik motor keluar,” kata Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, Rabu (9/8).

Baca juga:  Selamatkan Generasi dari Narkoba, Bupati Gresik Wacanakan Tes Urine Berkala di Sekolah

Setelah klakson dibunyikan, polisi mendapati seorang pria tiba – tiba melompat dari pagar seng lalu lari meninggalkan lokasi. Anggota yang curiga langsung mengejar Yul Kiflih. Benar saja, setelah digeledah ditemukan empat handphone di dalam sakunya.

“Saat diintrogasi mengaku handphone itu hasil curian,” imbuhnya. Tidak buang – buang waktu, pria yang sehari – hari bekerja sebagai jukir itu langsung diseret ke Mapolsek Manyar beserta barang bukti. Di hadapan penyidik, Yul Kiflih mengakui semua perbuatannya. Dia nekat mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari dan foya – foya. “Hasil curian ada yang dijual, ada juga yang dibuat barter dengan narkoba,” imbuh AKP Windu Priyo Prayitno.

Baca juga:  BNNK Sidoarjo Bekali Peserta Rehabilitasi dengan Keterampilan Mengecat Profesional

Narkoba jenis sabu – sabu itulah yang juga dikonsumsi tersangka sebelum beraksi. Tujuannya, agar betah melek saat berkeliling mencari sasaran. “Tersangka memang spesialis pencurian Hp. Residivis, dulu pernah ditahan dengan kasus serupa. Baru keluar dari rutan Agustus tahun 2021 kemarin. Modus tersangka dengan berkeliling mencari sasaran,” tutupnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Suprianto menambahkan tersangka sudah mencuri di enam TKP. Empat kali di wilayah Manyar dan dua kali di Kebomas dan Cerme. “Tersangka beraksi saat dini hari, ketika para korban sedang beristirahat tersangka langsung mengambil HP, tandasnya.

Baca juga:  Laka Beruntun di Manyar Gresik, Pemuda Asal Bojonegoro Tewas di TKP

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yul Kiflih dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Tidak berhenti di sini, kasus ini masih kami kembangkan. Khususnya mencari penadah HP curian itu dan penjual narkobanya,” tutup Joko Suprianto.

Sementara itu, tersangka mengaku mencuri karena gaji sebagai jukir tidak mencukupi. “Ya untuk kebutuhan sehari – hari pak, sama pakai barter sabu – sabu. Jadi sebelum beraksi saya pakai (sabu, red) dulu, biar kuat melek. Dulu pernah dipenjara juga pak karena curi HP, saya menyesal,” tutur Yul Kiflih.(kb04)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.