Jurnalis Kediri Bersatu Tolak RUU Penyiaran

Reporter: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Gagah Saputra
oleh -105 Dilihat
Situasi Saat Aksi. (Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri raya, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri bersatu menolak draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi DPR. Aksi penolakan dilakukan di Taman Makam Pahlawan Joyoboyo, Jumat (17/5).

Pada aksi tersebut, selain berorasi puluhan jurnalis juga membentangkan tulisan, salah satu isinya yakni RIP Kebebasan PERS, selain itu dilakukan aksi tabur bunga dan foto dengan pose menutup mulut dengan menggunakan id card.

Ketua IJTI Korda Kediri, Roma Dwi Juliandi meminta kepada komisi I DPR RI supaya meninjau kembali, mengkaji ulang, bahkan bila perlu mencabut RUU penyiaran tersebut sebab media sangat tidak setuju jika adanya pelarangan untuk melakukan investigasi.

Baca juga:  Aksi Jalan Mundur Puluhan Jurnalis di Jember Tolak RUU Penyiaran

“Perlu kita ketahui bersama bahwa investigasi itu adalah merupakan mahkota daripada jurnalis dan merupakan mahkota daripada media. Kita tidak berbicara pada anggaran, memang investigasi memerlukan anggaran yang besar, tetapi jika hasil itu bisa dicapai produk jurnalistik tersebut itu merupakan suatu karya yang menjadi mahkota yang tentunya hal ini tidak bisa dibungkam begitu saja,” ucapnya.

Sementara itu, Bambang Iswahyoedhi ketua PWI Kediri Raya mengatakan jika aksi ini dilakukan di lapangan sebab ia ingin masyarakat tahu dan paham bahwa para jurnalis ini adalah pro rakyat yang ingin mengetahui informasi dengan baik sesuai dengan data data yang jelas.

Baca juga:  Akademisi Unmuh Jember Angkat Bicara Soal RUU Penyiaran

“Kalau ini nanti diberangus secara otomatis hasil karya jurnalis itu tidak akan ada artinya, untuk itu kita berteriak di jalan tujuannya masyarakat yang lewat tahu bahwa kita adalah membela rakyat sesuai dengan pilar keempat demokrasi,” pungkasnya.

Di tempat yang sama Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Danu Sukendro mengatakan jika dengan adanya undang undang penyiaran ini banyak hal yang sangat membatasi seperti jurnalisme investigasi, kewenangan penanganan sengketa jurnalistik penyiaran dan tidak hanya melanggar undang undang pers, tapi juga melanggar hak asasi manusia.

Baca juga:  Puluhan Jurnalis Lamongan Demo Tolak RUU Penyiaran

“Kita jurnalis bekerja untuk memenuhi masyarakat untuk tahu, atau public rights to know yang mana itu tercantum dalam UUD 1945 nomor 18 F yang mana masyarakat berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, dengan adanya pembatasan itu saya pikir itu menjadi sebuah catatan atau raport merah bagi DPR jika itu menjadi goal,” tambahnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.