KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menargetkan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026 dapat direalisasikan dalam bulan ini. Proses tersebut disebut tidak akan molor, menyusul rampungnya regulasi utama yang menjadi dasar penyaluran dana ke desa.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Tantowi Jauhari. Ia menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbub) terkait ADD telah selesai disusun. Tahapan berikutnya kini berada di tingkat pemerintah desa, yakni penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Perbub sudah selesai. Sekarang desa menyiapkan sampai DPA-nya. Setelah itu baru bisa dieksekusi. Kami upayakan bulan ini sudah bisa berjalan dan tidak terlambat,” ujar Tantowi, Jumat (13/2).
Menurutnya, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menjadi evaluasi penting. Pencairan ADD sempat mengalami keterlambatan hingga melewati waktu yang ditargetkan, sehingga memicu keluhan dari pemerintah desa. Untuk itu, Pemkab Blitar berupaya mempercepat seluruh tahapan agar masalah serupa tidak terulang.
Tantowi menegaskan, kelancaran pencairan ADD tidak hanya bergantung pada pemerintah kabupaten. Pemerintah desa juga memegang peran penting, terutama dalam kesiapan administrasi dan perencanaan anggaran.
“Kabupaten punya tanggung jawab, desa juga punya tanggung jawab. Administrasi dan perencanaan harus benar-benar klop,” imbuhnya.
Koordinasi intensif pun terus dilakukan melalui berbagai forum bersama kepala desa. Langkah ini ditempuh agar setiap kendala teknis dapat segera diantisipasi sebelum berdampak pada keterlambatan pencairan.
Sementara itu, terkait Dana Desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat, Tantowi menyampaikan belum ada pembaruan alokasi. Hingga kini, informasi yang diterima Pemerintah Kabupaten Blitar masih mengacu pada surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
“Dana desa belum ada update. Masih sesuai dengan surat sebelumnya,” pungkasnya.(*)








