KabarBaik.co – Kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Ambal-Ambil, Saiful Anwar, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir di lembaga penegak hukum. Bahkan, Saiful kini tinggal menunggu hari untuk dicopot dari jabatannya sebagai kades.
Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan masih menunggu tembusan surat penetapan tersangka resmi sebagai dasar hukum untuk melakukan proses pemberhentian sementara terhadap Saiful.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery menegaskan, pihaknya belum bisa mengambil tindakan terhadap Saiful karena surat resmi dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut belum diterima.
“Belum dapat laporan resmi. Kita masih menunggu untuk proses selanjutnya di pemerintahan,” ujar Diano singkat.
Hal senada juga diungkapkan Camat Kejayan, Wijaya Sugiarto. “Kami juga menunggu surat penetapan tersangka. Itu akan menjadi dasar pemberhentian sementara,” jelas Wijaya.
Menurutnya, pemberhentian sementara harus berdasarkan payung hukum yang kuat. Wijaya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 156 Tahun 2022 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif bagi Kepala Desa, sanksi administratif diberikan kepada kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagai kepala desa.
“Normatifnya, kalau sudah ada surat penetapan tersangka, disampaikan ke BPD agar membuat surat laporan ke bupati untuk dilakukan pemberhentian sementara karena proses hukum masih berjalan,” ujar Wijaya.
Langkah ini juga akan dibarengi dengan penentuan pengisian jabatan kades sementara. Pemberhentian secara permanen baru akan dilakukan setelah ada putusan hukum yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, nasib Saiful sebagai kades Ambal-Ambil masih akan ditentukan oleh kelanjutan proses hukum yang menjeratnya. (*)