KabarBaik.co – Kepala Desa Entalsewu, Buduran, Sukriwanto, dan Ketua BPD Entalsewu, Asrudin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sidoarjo. Mereka diduga menyalahgunakan dana CSR pihak ketiga senilai Rp 3,6 miliar.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan usai menjalani proses penyidikan intensif oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo. Keduanya ditahan pada Senin (21/7) malam.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi menjelaskan dana miliaran rupiah tersebut berasal dari pengembang perumahan PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA). Dana itu merupakan bentuk kompensasi atas pelepasan tanah gogol desa yang dilakukan pada tahun 2022.
“Dana sebesar Rp 3,6 miliar itu merupakan bantuan dari pengembang dan seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum di Desa Entalsewu,” jelas Franky, Selasa (22/7) malam.
Namun, faktanya dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tidak pernah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Dana ini tidak dikelola secara resmi dan tidak tercatat dalam sistem keuangan desa. Padahal setiap dana yang masuk ke desa wajib dicatat dan digunakan sesuai peraturan, agar transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Franky mengungkapkan bahwa sekitar Rp 2,3 miliar dari total dana justru dibagikan ke sejumlah warga, ketua RT, tempat ibadah, pembangunan jalan, serta kegiatan pengurukan makam di Dusun Pendopo. Sisa dana lainnya dimasukkan ke kas desa tanpa adanya musyawarah desa (Musdes) dan tanpa proses pencatatan resmi.
“Masalah utamanya adalah dana ini tidak dikelola sesuai mekanisme keuangan desa. Bahkan, ada indikasi dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.
Kejari Sidoarjo masih akan melakukan penyidikan kasus ini untuk dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa tersebut. (*)
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini