KabarBaik.co, Gresik – Kabar baik bagi wajib pajak di Kabupaten Gresik. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan sejumlah keringanan pajak daerah bagi masyarakat.
Keringanan tersebut berupa pemberian diskon pajak serta pembebasan sanksi administratif atas tunggakan pajak daerah.
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Salah satu keringanan yang diberikan yakni diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 persen.
Diskon tersebut berlaku untuk ketetapan pajak mulai Rp 0 hingga Rp 1 juta. Program ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Selain PBB-P2, Pemkab Gresik juga memberikan diskon 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak.
Keringanan BPHTB tersebut berlaku lebih lama, yakni mulai 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.
Tak hanya memberikan diskon, Pemkab Gresik juga membebaskan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan seluruh pajak daerah.
Program pembebasan denda tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.
“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” ujar Bupati Gresuj.
Menurut Gus Yani, sapaannya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Gresik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” jelasnya.
Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan tersebut sesuai dengan periode yang telah ditetapkan.
Masyarakat juga diimbau tidak menunda pembayaran kewajiban pajaknya agar kesempatan mendapatkan keringanan tidak terlewat.
“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Silakan dimanfaatkan selama periodenya masih berlangsung,” pungkas Gus Yani.
Melalui program tersebut, Pemkab Gresik berharap keringanan pajak dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.(*)








