KabarBaik.co – Penahanan ijazah mantan karyawan oleh pemilik klinik kecantikan di Kabupaten Gresik berbuntut panjang. Pada Rabu (30/4), polemik ini memasuki babak baru setelah mediasi digelar antara pemilik usaha dan perwakilan pekerja dengan difasilitasi DPRD Gresik.
Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 yang jatuh setiap tanggal 1 Mei, proses mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara pihak klinik dan mantan pekerja.
Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, dan Ketua Komisi IV, Muchammad Zaifudin dan beberapa anggota DPRD Gresik lainnya duduk bersama dalam forum mediasi yang menghasilkan sejumlah keputusan tegas.
Salah satunya adalah pemilik usaha diwajibkan segera mengembalikan dokumen-dokumen pribadi milik mantan karyawan, termasuk ijazah dan sertifikat kompetensi yang sebelumnya ditahan secara sepihak. Pengembalian dokumen tersebut berlaku efektif mulai 30 April.
“Sudah dilakukan audiensi antara kedua belah pihak dan perusahaan juga sudah mengembalikan ijazah tersebut. Kemudian para eks karyawan dan perusahaan sama-sama saling menjaga nama baik masing-masing,” kata Syahrul, Rabu(30/4).
Kasus ini menyeruak setelah beberapa mantan pekerja melaporkan bahwa mereka kesulitan memperoleh kembali ijazah yang digunakan sebagai syarat kerja. Dokumen itu ditahan bahkan setelah mereka mengundurkan diri.
Tak hanya itu, mereka juga mengaku diminta membayar sejumlah uang untuk bisa mengambil kembali ijazah tersebut.
Menanggapi laporan itu, DPRD Gresik merespons cepat dengan memanggil pemilik usaha untuk melakukan klarifikasi. Mediasi pun dijadikan jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun tetap mengedepankan pemulihan hak-hak pekerja.
Dalam mediasi, pemilik usaha juga diwajibkan mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh para mantan karyawan, sesuai bukti yang ada, dalam rentang waktu 30 April hingga 30 Mei 2025.
Tak hanya itu, ia diminta menghentikan seluruh kegiatan di luar izin usaha yang hanya mencakup sektor salon dan kosmetik hingga perizinan baru diterbitkan oleh instansi terkait.
Kpinik kecantikan yang disebut dalam laporan pekerja, juga diperintahkan membayarkan gaji dan upah lembur yang belum terbayar. Ia juga mengimbau untuk perusahaan lain ketika membuka perusahaan mohon dilengkapi dengan peraturan-peraturan perusahaan dan juga perjanjian kontrak kerja juga disampaikan dan dikonfirmasi dan disahkan.
“Karena kami melihat perjanjian kerja yang ditulis oleh pemberian kerja ternyata banyak yang menyalahi peraturan yang berlaku,”ujarnya.
Pada akhirnya, kedua pihak menyepakati penyelesaian kasus secara kekeluargaan dan berkomitmen menjaga nama baik masing-masing. Namun DPRD Gresik menegaskan, pengawasan akan tetap dilakukan hingga seluruh poin kesepakatan dipenuhi. “Terkait masalah ini sudah sepakat untuk secara kekeluargaan,” tutup Syahrul Munir.(*)







