KabarBaik.co – Seorang nenek di Jombang kaget saat menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumahnya. Jumlah taguhan mencapai Rp 3,5 juta, padahal sebelumnya hanya ratusan ribu rupiah per tahun.
Kejadian ini dialami Anis Purwaningsih (63), warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Anis mengaku terkejut ketika menerima surat tagihan PBB pada 2024 lalu.
“Biasanya hanya ratusan ribu, sekarang sampai Rp 3,5 juta. Saya merasa ini tidak wajar dan berat bagi saya,” kata Anis, dalam keterangan yang diterima pada Kamis (14/8).
Kenaikan tersebut terdiri dari pajak tanah Rp 1.166.209 dan pajak bangunan Rp 2.314.768. Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp 300-400 ribu, kenaikan ini mencapai sekitar 800 persen. Anis mengaku belum membayar tagihan tersebut.
“Belum saya bayar karena keberatan,” ujarnya.
Anis berharap pemerintah bisa menurunkan kembali beban pajaknya.
“Harapan saya bisa kembali seperti semula pajaknya,” imbuhnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono membenarkan adanya tagihan dengan nominal tinggi kepada Anis. Ia menjelaskan angka itu berdasarkan hasil appraisal yang ditunjuk pemerintah sebelumnya.
Namun, Hartono mengakui ada banyak kekeliruan dan ketidaksesuaian antara data penetapan dengan kondisi objek pajak di lapangan.
“Bagi warga yang keberatan, silakan datang ke kantor Bapenda untuk mengajukan perbaikan atau penurunan pajak,” ujarnya. (*)