KabarBaik.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga aset negara. Salah satu langkah nyata dilakukan dengan menertibkan rumah dinas milik perusahaan yang selama ini ditempati secara ilegal oleh pihak yang tidak berhak.
Penertiban dilakukan terhadap aset rumah dinas di Jalan Tapaksiring No. 6/II, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya, pada Kamis (24/7). Aset tersebut memiliki luas tanah 450,5 meter persegi dan bangunan seluas 300 meter persegi, dengan nilai mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk menyelamatkan dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh perusahaan sebagai BUMN.
“Aset ini sah milik PT KAI, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 05 Tahun 2000 dan tercatat sebagai aktiva perusahaan. Namun selama ini ditempati oleh pihak yang tidak memiliki legalitas, bahkan disewakan kepada pihak ketiga secara ilegal. Yang bersangkutan pun sudah bertahun-tahun tidak membayar sewa kepada KAI,” jelas Luqman.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan penertiban, pihak KAI telah menempuh berbagai langkah persuasif. Penghuni diberikan kesempatan untuk melakukan perjanjian sewa yang sah, namun tidak menunjukkan itikad baik. Surat peringatan telah dikirimkan sebanyak tiga kali, dan koordinasi dengan aparat kewilayahan pun telah dilakukan.
Setelah proses penertiban, KAI langsung melakukan pemagaran di lokasi guna mencegah penggunaan ilegal kembali. Rencananya, aset tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan dinas ke depan.
“KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan monitoring terhadap seluruh aset di wilayahnya. Kami akan menertibkan penggunaan aset oleh pihak-pihak yang tidak memiliki ikatan hukum dengan perusahaan. Mari bersama kita jaga aset negara demi kepentingan publik,” tutup Luqman.