Kakek di Sidoarjo Cabuli Tetangga yang Masih di Bawah Umur, Korban Dicekik dan Dipaksa Bersihkan Sperma

oleh -1057 Dilihat
IMG 20250526 WA0027 1
Pelaku pencabulan, RD digelandang di Mapolresta Sidoarjo.

KabarBaik.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial RD (48), warga Kepatihan Tanggulangin Sidoarjo.

Ia ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri, seorang pelajar berusia 14 tahun. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku tak lama setelah aksi bejatnya terungkap.

Aksi bejat RD terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman pahitnya kepada orang tuanya. Berbekal cerita korban, orang tuanya langsung membuat laporan ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 23.00 WIB di rumah pelaku yang bersebelahan dengan rumah korban.

“Suasana malam yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya ini,” ujarnya saat di Mapolresta Sidoarjo, Senin (26/5/2025).

Kejadian ini bermula ketika korban hendak membeli mi karena lapar. Dalam perjalanannya, korban melewati rumah pelaku yang saat itu sedang bersantai di depan rumahnya.

Pelaku yang memang sudah kenal dengan korban, langsung memanggil korban untuk mampir. Ia tanpa basa-basi, pelaku langsung menarik dan membawanya masuk paksa ke dalam rumahnya. Di dalam rumah, RD membawa korban ke kamarnya, berniat melakukan rudapaksa.

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku dan mencoba sekuat tenaga untuk melepaskan diri. Namun, karena suasana malam hari dan korban merasa takut untuk berteriak atau meminta pertolongan, perlawanan tersebut tidak membuahkan hasil maksimal,” tambahnya.

Usai upaya menyetubuhi korban gagal, pelaku yang sudah terlanjur bernafsu lantas meminta korban untuk memuaskan pelaku dengan mulutnya. “Setelah melakukan aksinya, sperma yang keluar korban di suruh membersihkan dengan selimutnya,” tambah Fahmi.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku menyuruh korban pulang seolah tak terjadi apa-apa. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit PPA Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

RD kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.