KabarBaik.co- Sepanjang 2024, progres implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) di Jawa Timur terbilang menggembirakan. Terutama badan publik Pemkab/Pemkot. Dari 38 kabupaten/kota se-Jatim, hanya menyisakan 18 kabupaten/kota yang masih belum masuk kualifikasi informatif (selengkapnya baca grafis di bawah). Selebihnya atau sebanyak 20 kabupaten/kota, sudah berstatus menuju informatif dan informatif.
‘’Tentu kami sangat apresiatif dengan Pemkab/Pemkot yang sudah informatif. Mudah-mudahan pada 2025 nanti, kabupaten/kota yang tidak dan kurang informatif itu dapat mengejar ketertinggalan,’’ kata Edi Purwanto, ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur dalam Siaran Pers Refleksi Akhir Tahun KIP 2024, Minggu (29/12).
Dari hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang telah dilakukan KI Jatim dalam beberapa tahun ini, lanjut Edi, badan-badan publik telah berlomba-lomba untuk mengumumkan atau menyampaikan informasi terbaik. Hal itu bisa dilihat dari beragam platform digital badan publik bersangkutan. Baik website maupun media-media sosial.
‘’Kami meyakini ke depan bakal terjadi pergeseran-pergeseran yang kompetitif dalam mengumumkan dan menyediakan informasi itu. Nah, mereka yang kreatif dan inovatiflah yang akan banyak mendapatkan manfaat dari keterbukaan informasi, seperti sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,’’ paparnya.
Sebagaimana disebutkan pada Pasal 3, tujuan dari Undang-Undang tentang KIP antara lain menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik; Mendorong peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public dan pengelolaan badan publik yang baik.
Selain itu, mewujudkan penyelanggaraan negara yang baik. Yaitu, yang transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan publik yang berkualitas.
Edi berharap, para kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 lalu juga memiliki komitmen untuk mengarusutamakan KIP. Baik yang incumbent maupun yang baru. Para bupati/wali kota mesti terus menjalankan roda birokrasi dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif. . Komitmen itu diwujudkan mulai dari tata kelola regulasi, support anggaran, SDM hingga sarana-prasarana untuk pejabat pelayanan informasi dan dokumentasi (PPID).
‘’Seperti sudah sering kami sampaikan bahwa keterbukaan informasi bukan lagi pilihan. Tapi, sudah menjadi kewajiban bahkan kebutuhan. Kita sekarang sudah berada di era open government. Jadi, bukan zamannya lagi berada di lorong-lorong gelap ketertutupan informasi,’’ ungkapnya. (*) ,
—-
Kualifikasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Pemkab/Pemkot di Jatim 2024
Informatif:
- Pemkot Mojokerto
- Pemkot Blitar
- Pemkot Madiun
- Pemkab Lumajang
- Pemkot Probolinggo
- Pemkab Kediri
- Pemkot Pasuruan
- Pemkab Jember
- Pemkab Ponorogo
- Pemkab Banyuwangi
- Pemkot Surabaya
- Pemkot Batu
- Pemkab Blitar
- Pemkot Malang
- Pemkab Malang
Menuju Informatif:
- Pemkab Mojokerto
- Pemkab Sidoarjo
- Pemkab Nganjuk
- Pemkab Sumenep
- Pemkab Tuban
Tidak Informatif:
- Pemkab Bondowoso
- Pemkab Pacitan
- Pemkab Pasuruan
- Pemkab Ngawi
- Pemkot Kediri
- Pemkab Trenggalek
- Pemkab Situbondo
- Pemkab Jombang
- Pemkab Bangkalan
- Pemkab Pamekasan
- Pemkab Magetan
- Pemkab Lamongan
- Pemkab Gresik
- Pemkab Bojonegoro
- Pemkab Tulungagung
- Pemkab Madiun
- Pemkab Probolinggo
- Pemkab Sampang