KabarBaik.co – Kantor Pertanahan ATR/BPN kabupaten Tulungagung menggelar pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kerja Kabupaten Tulungagung, kemarin.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih ini diikuti antusias oleh seluruh PPAT yang hadir.
Hal ini terbukti dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan peserta dalam kegiatan tersebut, tak hanya itu, PPAT yang hadir dalam kesempatan ini memanfaatkan kesempatan yang ada untuk memberikan masukan kepada Kantah ATR/BPN kabupaten Tulungagung agar bersama – sama menciptakan sistem yang mampu mencegah masuknya dan berkembangnya mafia tanah di kabupaten Tulungagung.
Kepala Kantah ATR/ BPN kabupaten Tulungagung Ferri Saragih mengatakan, pihaknya mengapresiasi masukan dari pihak internal untuk perbaikan sistem dan perbaikan pelayanan guna meminimalisir potensi praktik mafia tanah.
“Kami dapat banyak masukan, kami apresiasi hal itu, kemudian kita juga memberikan pembinaan dan masukan kepada PPAT,” ujarnya.
Ferri menjelaskan, diskusi dengan PPAT juga dilakukan untuk mencari solusi atas sejumlah kendala yang menurutnya cukup mendapat perhatian, seperti jumlah penerbitan akta yang belum juga diubah ke sertifikat saat ini di kabupaten Tulungagung.
Tercatat saat ini ada 167 akta yang terdata di pihaknya, padahal sesuai aturan yang ada 7 hari pasca pembuatan akta oleh PPAT, harus sudah didaftarkan ke Kantor Pertanahan seperti aturan yang berlaku.
“Ada 167 yang terdata di kita, dan ini cukup tinggi, nah kendalanya dimana, itukan yang sedang kita cari,” jelasnya.
Dengan masukan yang ada, pihaknya akan melakukan koordinasi internal dengan tujuan yang sama, yakni mengedepankan pelayanan kepada pemohon dan meminimalisir potensi mafia tanah.
#Kantah ATR/BPN Tulungagung