KabarBaik.co, Batu – Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro & Partners membuka Posko Pengaduan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batu. Posko ini dibentuk sebagai upaya mengawal kualitas makanan yang diterima para siswa sekaligus melindungi hak-hak penerima manfaat program tersebut.
Langkah ini melanjutkan kiprah kantor hukum tersebut yang sebelumnya dikenal aktif membantu warga Kota Batu dalam penundaan pembayaran utang ke berbagai lembaga keuangan saat pandemi Covid-19.
Pimpinan kantor advokat, Suwito Joyonegoro mengatakan, posko pengaduan dibuka untuk memastikan makanan yang diterima pelajar dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sesuai standar dan layak konsumsi.
“Posko pengaduan makan bergizi gratis ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat secara umum, yaitu adik-adik sekolah kita yang mendapatkan makanan dari dapur-dapur SPPG,” ujar Suwito, Minggu (1/3).
Ia menjelaskan, SPPG merupakan dapur komunitas yang dibentuk oleh Badan Gizi Nasional guna mengelola, memproduksi, dan mendistribusikan makanan bergizi dalam program MBG.
Namun dalam pelaksanaannya, pria yang akrab disapa Wito itu menilai masih ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan maupun pendistribusian makanan.
“Dalam praktiknya, dapur komunitas yang dibentuk oleh BGN untuk mengelola, memproduksi, dan mendistribusikan makanan bergizi tersebut sering melanggar. Akibatnya masyarakat yang dirugikan,” jelas Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum UMM tersebut.
Melalui posko ini, pihaknya juga akan memberikan edukasi hukum kepada para penerima manfaat MBG. Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang menghalangi siswa atau masyarakat menyampaikan keberatan apabila menerima makanan yang tidak layak konsumsi.
Menurutnya, dokumentasi maupun pencatatan nilai makanan yang diterima merupakan bagian dari hak masyarakat dalam melakukan kontrol sosial.
“Kita berikan edukasi dan perlindungan secara hukum kepada masyarakat atau adik-adik penerima MBG yang melaporkan makanan tidak layak konsumsi. Kita segera bersurat keberatan, meminta penutupan, hingga melaporkan secara hukum terhadap SPPG yang melanggar ketentuan dan syarat-syarat ketat MBG,” tegasnya.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, diharapkan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Batu dapat berjalan sesuai ketentuan serta benar-benar memberikan manfaat optimal bagi para siswa. (*)







