Kantor Madas yang Disegel Polisi Ternyata Pernah Jadi Rumah Dinas Kapolwil Surabaya

oleh -382 Dilihat
db2d7448 637d 4f16 8dfb 91d3a8a1069e scaled
Kantor Madas di Jalan Raya Darmo disegel (istimewa)

KabarBaik.co – Kantor Madas yang ada di Jalan Raya Darmo Surabaya disegel polisi. Kantor tersebut ternyata pernah menjadi rumah dinas Kapolwil Surabaya.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru mengenai sejarah objek sengketa tersebut. Berdasarkan penelusuran dokumen dan koordinasi dengan Pemkot Surabaya, bangunan tersebut diketahui merupakan bekas rumah dinas Kapolwil Surabaya pada tahun 1959.

“Hasil penyidikan menemukan fakta bahwa dulu sejarahnya rumah itu adalah rumah dinas Kapolwil Surabaya tahun 1959 yang ditempati oleh Komisaris Polisi Sugiarto. Pihak Pemkot Surabaya juga telah membenarkan status tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Kamis (15/1).

Meski banyak pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atau pemilik sah, Edy mengungkapkan bahwa berdasarkan data Eigendom Verponding (bukti kepemilikan tanah zaman Belanda), status kepemilikan bangunan tersebut masih tercatat atas nama orang Belanda.

“Sampai sekarang di Eigendom masih atas nama orang Belanda. Namun, banyak pihak yang mengklaim. Kami akan memanggil semua pihak terkait untuk mengetahui dasar klaim masing-masing,” tambah Edy.

Edy mengatakan bangunan yang saat ini digunakan untuk kantor Madas tersebut disegel menyusul adanya tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan praktik mafia tanah, pemalsuan dokumen, hingga perusakan properti.

Edy mengatakan bahwa objek tersebut kini dalam penguasaan penuh pihak kepolisian demi kepentingan penyidikan.

“Benar, saat ini statusnya tidak boleh ada pihak lain yang memasuki rumah tersebut karena sudah dikuasai kepolisian dalam rangka penyidikan. Kami tengah mendalami laporan terkait dugaan dokumen palsu dan masuk ke pekarangan orang lain dengan cara merusak,” ujar Edy.

Edy menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti memalsukan dokumen atau menghambat proses penyidikan.

“Jika nanti terkumpul bukti bahwa dokumen yang digunakan palsu, akan kami proses hukum. Termasuk pihak-pihak yang menghalangi penyidikan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Saat ini, lokasi tersebut dijaga ketat oleh personel kepolisian untuk mencegah terjadinya konflik antar pihak yang bersengketa maupun aksi penyerobotan kembali. Selain diberi police line, penjagaan akan terus dilakukan hingga tercapai kepastian hukum dan status kepemilikan objek tersebut menjadi terang benderang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.