KabarBaik.co – Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur, yakni Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III, menyerahkan Piagam Wajib Pajak kepada 20 wajib pajak terpilih dalam acara peluncuran resmi piagam tersebut di Kota Malang, Jumat (8/8).
Piagam diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, kepada para penerima yang terdiri dari pelaku usaha hingga perwakilan asosiasi. Dari total 20 penerima, enam di antaranya berasal dari wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I.
Dalam sambutannya, Dirjen Pajak menegaskan bahwa Piagam Wajib Pajak merupakan bagian dari transformasi kelembagaan DJP untuk membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada pelayanan.
“Melalui piagam ini, negara hadir untuk memastikan hak-hak Anda dihormati dan dilindungi penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” ujar Bimo.
Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025. Piagam tersebut memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak sebagai bentuk penguatan prinsip timbal balik antara otoritas pajak dan masyarakat.
Diharapkan, keberadaan Piagam Wajib Pajak ini dapat memperkuat kemitraan antara DJP dan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara sukarela.