KabarBaik.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II/P-22) dalam kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan Direktur PT SBI berinisial B. Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum perpajakan di Indonesia.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), dan kasus ini kini memasuki tahap penuntutan. Tersangka B diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran serius dalam periode 2013 hingga 2015, termasuk Menggunakan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, Tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada penerimaan negara sebesar Rp 890 juta. PPNS DJP memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, dengan koordinasi erat bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memenuhi aspek hukum formil dan materiil.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, mengapresiasi kinerja PPNS DJP dan tim Kejaksaan yang telah menangani perkara ini dengan profesionalisme tinggi.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” ujar Samingun, Selasa (17/6).
Ia menegaskan bahwa praktik manipulasi faktur pajak dan penggelapan PPN adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha untuk tidak mencoba menghindari kewajiban pajak dengan cara-cara ilegal.
Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen terus memperkuat sinergisitas dengan aparat penegak hukum guna memastikan setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai koridor hukum. Langkah ini diharapkan mendorong kepatuhan sukarela dan menjaga penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional.






