KabarBaik.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I melaporkan capaian positif dalam penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Hingga batas akhir pelaporan pada 30 April 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 317.373 wajib pajak (WP) telah melaporkan SPT Tahunan mereka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 274.134 merupakan laporan dari Wajib Pajak Orang Pribadi, sementara 43.239 lainnya berasal dari Wajib Pajak Badan yang menuntaskan kewajibannya tepat waktu, yakni empat bulan setelah tahun pajak berakhir.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 91,67 persen dari total wajib lapor. Angka ini mencatat peningkatan sebesar 1,86 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Peningkatan ini mencerminkan tren positif dalam kepatuhan perpajakan, baik di kalangan orang pribadi maupun badan usaha di Kota Surabaya,” ujar Sigit pada Selasa (6/5).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mayoritas pelaporan dilakukan melalui jalur digital. Sebanyak 199.606 SPT diterima melalui e-filing dan 116.885 melalui e-form. Namun, masih ada 882 SPT yang dilaporkan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.
Meski capaian ini menggembirakan, Kanwil DJP Jatim I terus berupaya untuk mengejar target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci untuk memastikan target kepatuhan dan penerimaan pajak dapat tercapai.
“Kami mengapresiasi kontribusi para wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajibannya. Kepatuhan ini sangat berarti dalam mendukung pembangunan bangsa,” tambah Sigit.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2024 sempat bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri, yang jatuh pada 7 April 2025.
Menanggapi hal ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025. Aturan ini memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29, selama dilakukan antara 31 Maret hingga 11 April 2025.
Dalam periode tersebut, Direktorat Jenderal Pajak tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dukungan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan lebih lanjut, khususnya melalui pelaporan digital yang terus menjadi andalan wajib pajak.
Dengan capaian ini, Kanwil DJP Jatim I optimistis dapat memenuhi target kepatuhan SPT Tahunan dan penerimaan pajak tahun 2025.(*)