KabarBaik.co, Malang – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kota Malang masih tergolong marak. Hal itu disampaikan dalam kegiatan ungkap kasus yang digelar di Gedung Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota.
Menurutnya, capaian pengungkapan kasus narkotika di awal tahun 2026 menunjukkan tren positif, sehingga jajaran Satresnarkoba bisa lebih fokus dan produktif dalam melakukan penindakan. “Catatan di awal tahun ini lebih baik, artinya rekan-rekan Satresnarkoba bisa lebih fokus dan produktif mengungkap perkara narkotika. Dari situ kita melihat bahwa peredaran narkotika masih marak terjadi di Kota Malang,” ujar Kombes Putu Kholis, Sabtu (31/1).
Ia menyampaikan bahwa keterkaitan antara peredaran narkoba dengan tempat hiburan malam bersifat kasuistis atau tidak selalu terjadi. Namun demikian, keberadaan tempat hiburan malam tetap menjadi perhatian khusus aparat kepolisian. “Keterhubungannya dengan tempat hiburan masih sangat kasuistis, tetapi dengan adanya tempat hiburan malam ini menjadi kewaspadaan lebih bagi kami,” tegas Putu.
Lebih dari itu, ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui berbagai saluran yang telah disediakan. “Kami mempersilakan masyarakat untuk memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada kami. Bisa melalui 110, datang langsung, atau melalui nomor WhatsApp yang sudah ada, untuk kemudian bisa kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Putu menyebutkan bahwa pengungkapan kasus narkotika, khususnya jenis ekstasi, menjadi dasar bagi Polresta Malang Kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam. “Dengan adanya fakta pengungkapan narkotika jenis ekstasi ini, kami akan lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan di Kota Malang,” tandasnya.
Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan hukum, pengawasan, serta sinergi dengan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. (*)






