KabarBaik.co – Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan atas putusan Pengadilan Negeri Bangil terhadap lima mantan pegawai Koperasi Kalimasada akhirnya ditolak oleh Makamah Agung (MA).
Salinan putusan dari MA diterima oleh Erwin S.H, selaku kuasa hukum dari lima mantan pegawai Koperasi Kalimasada, pada Senin (19/8).
Erwin merasa puas atas putusan onslag atau lepas dari jerat hukum yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bangil. Ia menyebut keadilan masih ada, terbukti kliennya memang tidak melakukan apa yang dituduhkan terkait kredit fiktif.
“Kita sangat puas apa yang dikeluarkan oleh MA dikembalikan putusan ke PN Bangil, yaitu onslag,” kata Erwin, Selasa (20/8). Putusan onslag pun artinya sudah inkracht berkekuatan hukum tetap.
Erwin menyampaikan kelima mantan pegawai koperasi Kalimasada yaitu Iin Yudi Agustin (Personalian dan umum), Jurianto (Pembukaan), Bambang (Pemasaran), Heri Priyanto (Kepala operasional), dan Saiful Arifin (Staff) tidak terbukti apa yang selama ini dituduhkan dan menjalani persidangan di PN Bangil.
Bahkan permasalahan sebelumnya sudah diselesaikan secara internal melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan permasalahan tersebut bukan pidana melainkan perdata. (*)