Kasasi Ditolak, Putusan Onslag Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan Inkracht, Lima Terdakwa Bebas

oleh -581 Dilihat
ebd8f04c efd6 4db1 b3ec c2d19938890a
Erwin, S.H selaku Kuasa Hukum Koperasi Kalimasada menunjukkan putusan pengadilan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan atas putusan Pengadilan Negeri Bangil terhadap lima mantan pegawai Koperasi Kalimasada akhirnya ditolak oleh Makamah Agung (MA).

Salinan putusan dari MA diterima oleh Erwin S.H, selaku kuasa hukum dari lima mantan pegawai Koperasi Kalimasada, pada Senin (19/8).

Erwin merasa puas atas putusan onslag atau lepas dari jerat hukum yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bangil. Ia menyebut keadilan masih ada, terbukti kliennya memang tidak melakukan apa yang dituduhkan terkait kredit fiktif.

“Kita sangat puas apa yang dikeluarkan oleh MA dikembalikan putusan ke PN Bangil, yaitu onslag,” kata Erwin, Selasa (20/8). Putusan onslag pun artinya sudah inkracht berkekuatan hukum tetap.

Erwin menyampaikan kelima mantan pegawai koperasi Kalimasada yaitu Iin Yudi Agustin (Personalian dan umum), Jurianto (Pembukaan), Bambang (Pemasaran), Heri Priyanto (Kepala operasional), dan Saiful Arifin (Staff) tidak terbukti apa yang selama ini dituduhkan dan menjalani persidangan di PN Bangil.

Bahkan permasalahan sebelumnya sudah diselesaikan secara internal melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan permasalahan tersebut bukan pidana melainkan perdata. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.