KabarBaik.co- Upaya hukum terakhir Harvey Moeis untuk lepas dari jeratan hukum kandas. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukannya, MA memutuskan untuk tetap menghukum suami selebritas Sandra Dewi itu dengan pidana penjara 20 tahun dalam mega-skandal korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Putusan kasasi tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang diputus oleh majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto, Arizon Mega Jaya, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Rabu, 25 Juni 2025, dan kini tengah dalam proses minutasi atau pengarsipan.
Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk. Ia terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berlangsung sepanjang 2015 hingga 2022, terutama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.
Awalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi:
- 20 tahun penjara
- Denda Rp 1 miliar, subsider 8 bulan kurungan
- Uang pengganti Rp 420 miliar, subsider 10 tahun penjara
Harvey juga terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, dan melakukan tindak pidana pencucian uang dari dana tersebut.
Total kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp 300 triliun, dengan rincian:
- Rp 2,28 triliun dari kerja sama ilegal penyewaan alat dengan smelter swasta
- Rp 26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah
- Rp 271,07 triliun dari kerusakan lingkungan
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Putusan MA ini sekaligus menjadi titik akhir perjuangan hukum Harvey dan memperkuat sinyal bahwa negara tidak akan mentolerir kejahatan korupsi yang menggerogoti sumber daya alam dan merusak lingkungan dalam skala raksasa. (*)