KabarBaik.co – Klinik Siaga Medika memberikan penjelasan terkait kabar dugaan penahanan Kartu Keluarga (KK) milik salah satu pasien. Melalui perwakilan klinik siaga Medika dr Nina Silvia, pihak klinik menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan dijadikan jaminan, melainkan bagian dari administrasi yang harus dilengkapi sebelum proses rujukan dilakukan.
Menurut Nina, pihaknya tidak pernah meminta jaminan apapun kepada keluarga pasien. Ia menjelaskan, ketika pasien harus dirujuk, keluarga masih memiliki kewajiban melengkapi berkas-berkas administrasi seperti resume medis, catatan pengeluaran perawatan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelayanan.
“Mungkin dari pihak keluarga merasa belum bayar lalu menawarkan KK. Itu bukan jaminan, karena prosedur tetap jalan. Saat pasien minta dirujuk, kami hanya meminta keluarga datang untuk menyelesaikan administrasi. Kalau keberatan, KK bisa kami kembalikan saat itu juga,” jelas Nina, Jumat (29/8).
Nina menegaskan bahwa penyelesaian administrasi di klinik tidak selalu berkaitan dengan pembayaran. Bahkan bagi pasien BPJS sekalipun, prosedur administrasi tetap wajib dilaksanakan, mulai dari tanda tangan berkas hingga kelengkapan resume medis.
Namun, pada kasus yang ramai diperbincangkan ini, pihak keluarga pasien disebut tidak datang ke klinik meski sudah dihubungi melalui WhatsApp. Hal tersebut yang membuat KK sementara masih berada di pihak klinik.
“Kalau pihak keluarga keberatan dengan biaya, harapan kami datang ke klinik agar administrasi selesai. Jadi mungkin di sini terjadi miskomunikasi. Administrasi itu bukan hanya soal uang, tapi juga kelengkapan dokumen,” ungkapnya.
Nina juga menyampaikan, pihaknya terbuka jika keluarga pasien ingin mengambil kembali KK tersebut secara langsung, bahkan klinik siap mengembalikannya kapan saja.
“Mungkin salahnya kami tidak mengantarkan ke rumah. Kalau sewaktu-waktu diminta, pasti kami kembalikan. Kami tidak pernah menahan KK tersebut,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, Klinik Siaga Medika berharap tidak ada lagi kesalahpahaman antara pihaknya dengan keluarga pasien, khususnya terkait prosedur administrasi yang berlaku saat pasien dirujuk. (*)