KabarBaik.co – Rentetan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Kabupaten Jombang memunculkan keprihatinan mendalam. Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Jombang menilai penanganan kasus tidak bisa hanya bertumpu pada penegakan hukum setelah peristiwa terjadi.
Ketua PUSPA Jombang, Octadella Billytha Permatasari, menyebut kasus-kasus yang muncul di awal tahun ini menjadi sinyal kuat bahwa sistem perlindungan anak belum berjalan efektif. Ironisnya, kekerasan justru terjadi di lingkungan yang seharusnya paling aman bagi anak, yakni rumah dan sekolah.
“Kalau pelaku berasal dari orang terdekat, itu artinya masih ada celah besar dalam pengawasan dan pemahaman tentang perlindungan anak,” ujar Octadella, Senin (12/1).
Di awal tahun, lanjut Octadella, tercatat dua kasus kekerasan seksual dengan korban anak. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Sumobito, di mana seorang remaja perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya berinisial TI (42). Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
Kasus kedua melibatkan seorang guru honorer di salah satu SMP Negeri di Jombang berinisial D. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri secara berulang, sekitar lima kali, sejak pertengahan 2024 hingga Agustus 2025.
Menurut Octadella, keberadaan posko pengaduan korban kekerasan seksual memang penting sebagai pintu awal pertolongan. Namun, langkah tersebut harus dibarengi dengan pencegahan berbasis sistem dan edukasi sejak dini. “Posko pengaduan membantu korban berani berbicara. Tapi tujuan utama kita adalah mencegah agar kekerasan tidak terus berulang,” katanya.
Ia menegaskan, rumah dan sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak. Karena itu, institusi pendidikan memiliki peran strategis, bukan hanya dalam aspek akademik, tetapi juga dalam membangun karakter, relasi yang sehat, serta penghormatan terhadap hak anak.
Octadella menjelaskan, PUSPA Jombang terus mendorong edukasi sejak usia dini tentang batasan tubuh, pengenalan bentuk-bentuk kekerasan seksual, serta keberanian untuk melapor. Selama ini, banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau tidak mengetahui saluran pengaduan.
“Anak-anak harus tahu bahwa melapor bukan kesalahan. Mereka berhak dilindungi dan didampingi,” ujar Octadella yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Jombang.
Upaya perlindungan ini diperkuat dengan hadirnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Regulasi tersebut dinilai menjadi fondasi hukum penting dalam pencegahan, pendampingan, dan pemulihan korban.
“Perdanya sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya dijalankan secara konsisten dan serius,” ucap perempuan yang akrab disapa Mbak Della ini.
Ia mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, organisasi masyarakat, hingga keluarga, untuk terlibat aktif membangun sistem perlindungan anak yang berkelanjutan. “Kekerasan seksual adalah kejahatan serius. Penanganannya tidak bisa setengah-setengah dan tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja,” pungkas Octadella. (*)






