KabarBaik.co – Kejari Sidoarjo menetapkan mantan Plt Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo Heri Susanto sebagai tahanan kota. Status ini diberlakukan setelah ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9,7 miliar.
Kasipidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Ariandi menyampaikan bahwa penetapan tahanan kota dilakukan karena pertimbangan medis.
“Mulai hari ini, 2 hingga 21 September, HS ditetapkan sebagai tahanan kota. Alasan utama adalah kondisi kesehatan tersangka,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (2/9) malam.
Selama pemeriksaan, Heri Susanto menjalani tanya jawab selama kurang lebih empat jam. Sebanyak 25 pertanyaan dilontarkan penyidik, dengan didampingi keluarga serta penasihat hukumnya. Dari rekam medis, Heri disebut mengalami stroke pembuluh darah di bagian otak kanan, gangguan jantung, serta masih dalam pemulihan patah tulang akibat kecelakaan pada Februari lalu.
“Yang bersangkutan membutuhkan perawatan intensif. Saat ini kondisinya menjalani rawat jalan,” tambah Jhon Franky.
Heri Susanto sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo sebelum dipercaya menjadi Plt Kepala Dinas P2CKTR pada tahun 2022.
Selain Heri, Kejari juga memanggil tersangka lain, Agoes Boediono Tjahjono (AGS). Namun, ia belum bisa menjalani pemeriksaan lantaran masih menjalani pemulihan penyakit jantung koroner.
Dalam perkara korupsi rusunawa Tambaksawah ini, sudah ada beberapa nama mantan pejabat P2CKTR yang lebih dulu menyandang status tersangka dan ditahan. Mereka adalah Sulaksono (menjabat periode 2007–2012 dan 2017–2021) serta Dwijo Prawito (periode 2012–2014).
Atas dugaan korupsi tersebut, para tersangka dikenai pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto pasal 18, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)






