Kasus Kuota Haji: Belum Ada Tersangka, tapi KPK Sudah Sita Uang Rp 26,2 M dan Rumah

oleh -465 Dilihat
IMG 20250902 160706

KabarBaik.co- Meski belum juga menetapkan nama-nama tersangka, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita banyak barang bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Barang bukti tersebut meliputi uang total USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26,2 miliar, kendaraan hingga properti.

“Bahwa sampai dengan saat ini tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan,” papar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (2/9).

Budi tidak merinci dari mana penyitaan tersebut berasal. Yang pasti, penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut. “Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara,” ujar Budi.

Terlebih, dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa banyak pihak. Di antaranya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), staf khusus Gus Yaqut yang juga Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp 1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan owner Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah Gus Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. .Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.