Kasus Lagu Iclik Cinta: Penyanyi Mala Agatha Penuhi Panggilan Polisi, Ngaku Hanya Cari Makan

oleh -673 Dilihat
WhatsApp Image 2025 03 17 at 10.19.53 e1742182397506
Tangkapan layar akun Tiktok Mala Agatha saat berada di Polres Blitar Kota. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Polres Blitar Kota memanggil penyanyi lagu Iclik Cinta, Mala Agatha. Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas polemik Lagu Iclik Cinta yang menggunakan Perpustakaan Nasional Bung Karno sebagai latar video klipnya.

Dalam akun TikTok-nya, Mala Agatha mengunggah video dirinya mendatangi ruangan Satreskrim Polres Blitar Kota. Penyanyi dangdut ini juga menuliskan caption di video TikTok tersebut.

Aku mung sak dermo golek pangan. Yen iki seng mok inginkan yo wes aku ikhlas njalani. Kanggo wong seng gak seneng karo aku tak dongakne opo seng mok karepne iso keturutan. (Aku hanya sekedar cari makan, kalau ini yang kamu inginkan aku ikhlas. Buat kamu orang yang tidak senang sama aku, saya doakan apa yang kamu inginkan bisa tercapai),” tulis Mala Agatha di akun TikTok-nya.

Polres Blitar Kota sendiri memang telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Mala Agatha dan rumah produksi lagu Iclik Cinta. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar.

Penyelidikannya tetap berlanjut, pelapor juga sudah dipanggil,” ungkap Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, Rabu (12/03/2025) lalu.

Kasus ini menjadi polemik usai lagu Iclik Cinta yang dinyanyikan oleh Mala Agatha dan Ica Chellow menggunakan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno sebagai latarnya. Hal itu pun menuai protes dari berbagai pihak termasuk Perpusnas Bung Karno.

Usai menuai kritik, pihak Perpusnas Bung Karno pun langsung memanggil rumah produksi lagu Iclik Cinta. Pertemuan itu pun menghasilkan kesepakatan bahwa Video Lagu Iclik Cinta harus dihapus dari platform YouTube.

Menindaklanjuti hal itu, pihak manajemen dan rumah produksi pun langsung menghapus video klip lagu iclik cinta. Setelah itu pihak manajemen dan rumah produksi kemudian mengupload video lagu iclik cinta dengan latar belakang yang lain.

Namun demikian sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam GMNI Blitar terlebih dahulu melaporkan video klip lagu Iclik Cinta itu. Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai menyebut bahw video klip lagu Iclik Cinta itu mencemari kesakralan makam Bung Karno serta mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap nilai sejarah dan budaya.

Makam Bung Karno adalah simbol perjuangan dan pengorbanan yang telah memberikan banyak arti bagi bangsa Indonesia,” ujarnya.

Dari kajian GMNI Blitar, penggunaan Perpusnas Bung Karno sebagai latar dalam musik video ini berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 dalam undang-undang tersebut melarang segala bentuk tindakan yang dapat merusak atau mengurangi nilai penting dari cagar budaya, baik secara fisik maupun nonfisik.

Tindakan yang dilakukan oleh rumah produksi tersebut jelas melanggar ketentuan perundangan. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian soal ini dan melaporkan secara resmi,” jelas Vita. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.