Kasus Lahan Gogol Gilir di Urangagung: Petani Minta Kepastian Hukum, Kejari Sidoarjo Tegaskan Kasus Masih Berjalan

oleh -1077 Dilihat
Petani Urangagung unjuk rasa. (Yudha)

KabarBaik.co — Kasus dugaan mega korupsi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo di Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, terus bergulir. Hingga kini, lahan gogol gilir yang digarap petani, namun kemudian dikuasai oleh pihak developer PT Citra Sekawan Mandiri (CSM), masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Setelah berjalan lebih dari satu tahun sejak 2023, pihak kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini belum menemui titik akhir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kasi Intelijen Hadi Sucipto, menyatakan bahwa perkara ini tetap berada dalam ranah penyelidikan di bidang Pidana Khusus (Pidsus). “Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sedang melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” jelas Hadi, Sabtu (12/10).

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran menyangkut aset lahan yang diduga milik Pemkab Sidoarjo, seiring peralihan status administrasi dari desa menjadi kelurahan. Meski begitu, proses hukum terkait lahan gogol gilir ini sudah berjalan sejak masa kepemimpinan Kajari sebelumnya, Ahmad Muhdlor, dan berlanjut di bawah kepemimpinan Roy Rovalino. Namun, hingga kini belum ada kepastian hukum mengenai status lahan tersebut.

Permasalahan dimulai ketika delapan petani yang telah menggarap lahan gogol gilir tersebut mengeluh pada Mei 2023. Mereka meminta keadilan kepada Presiden Jokowi, Kapolri, dan Jaksa Agung setelah lahan yang mereka kelola diuruk secara sepihak oleh pihak PT CSM. Padahal, menurut para petani, mereka tidak pernah melepaskan hak garap lahan kepada pihak lain.

Namun, PT CSM mengklaim memiliki dasar hukum atas lahan tersebut dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1396/Kelurahan Urangagung. Klaim ini diperkuat dengan dokumen-dokumen peralihan hak yang menurut pihak developer telah sah. Sementara itu, para petani memegang bukti kepemilikan berupa dokumen leter C dan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan Urangagung, M. Anwar.

Kejanggalan muncul ketika proses peralihan lahan tersebut ditelusuri lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2016, Lurah Urangagung menerbitkan Peraturan Kelurahan (Perkel) No. 7/2016 yang menetapkan sawah gogol gilir menjadi gogol tetap. Perkel tersebut mencakup 78 petani yang memperoleh hak atas lahan seluas sekitar 80.964 meter persegi.

Ironisnya, delapan petani yang sekarang memperjuangkan keadilan adalah bagian dari 78 petani yang terdaftar dalam Perkel 2016. Namun, upaya para petani untuk mempertahankan hak mereka melalui berbagai jalur hukum, termasuk mediasi yang dipimpin oleh Bupati Sidoarjo saat itu, Ahmad Muhdlor, serta gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, semuanya menemui jalan buntu.

Ketidakpastian ini semakin rumit karena pada tahun 2009, administrasi Urangagung berubah dari desa menjadi kelurahan, sehingga seluruh aset desa, termasuk lahan gogol gilir, beralih menjadi aset Pemkab Sidoarjo. Pada saat yang sama, ada kejanggalan terkait dokumen peralihan hak lahan yang mencantumkan nama Tirto Adi, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo. Ia menandatangani dokumen pembebasan lahan tersebut pada 2011, meski beberapa petani menyatakan tidak pernah melepaskan hak atas tanah mereka.

Di tengah kebuntuan ini, lima dari delapan petani gogol gilir akhirnya menerima kompensasi dari pihak PT CSM. Namun, tiga petani lainnya tetap bertahan dan menolak untuk menerima kompensasi, karena mereka merasa proses peralihan lahan tersebut tidak sah secara hukum. Mereka menegaskan bahwa kompensasi bukan solusi atas masalah yang lebih besar, yakni dugaan korupsi aset pemerintah.

Para petani yang menolak kompensasi juga meminta Kejari Sidoarjo untuk lebih serius menangani kasus ini. Salah satu petani, Rahmad Hadi Wiyono, menegaskan bahwa mereka ingin kepastian hukum yang jelas dan adil. “Kami minta Kejari serius menangani kasus ini. Sudah terlalu lama kami menunggu, dan kami ingin ada keadilan yang nyata,” ujarnya.

Rahmad juga berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian lebih tinggi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, supervisi dari instansi pusat akan membantu memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pihak yang bermain-main. “Kami harap agar disupervisi dari atas, supaya ada kepastian dan transparansi. Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” tambahnya.

Keberlanjutan kasus ini juga mendapat sorotan dari sejumlah pihak yang menilai bahwa ada potensi korupsi besar terkait aset pemerintah. Apalagi, peralihan aset dari desa ke kelurahan seharusnya mengikuti prosedur yang ketat dan transparan. Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam proses tersebut, maka hal ini akan menjadi indikasi adanya praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

Hingga kini, Kejari Sidoarjo masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat penyelidikan. Kasi Intelijen Hadi Sucipto menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan detail lebih lanjut karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Nanti jika ada perkembangan, kami akan update informasinya. Saat ini kami masih fokus pada pengumpulan bukti,” ungkapnya.

Dengan kompleksitas kasus ini dan banyaknya pihak yang terlibat, publik terus menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan masalah yang telah berlarut-larut. Kejari Sidoarjo diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, sehingga para petani dan masyarakat Sidoarjo mendapatkan kejelasan hukum yang mereka harapkan.

Sementara itu, para petani yang masih berjuang berharap agar keadilan dapat ditegakkan, bukan hanya untuk mereka, tetapi juga untuk menjaga integritas pengelolaan aset negara di Sidoarjo. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.