KabarBaik.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Abdullah Hamdi, anggota dewan yang terseret polemik permintaan dua rumah murah di Perumahan The Oso, Kecamatan Kedamean. Putusan itu diambil melalui sidang di Ruang Rapat Paripurna, Senin (20/10).
Ketua BK DPRD Gresik Muhammad Ainul Yaqin, mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan analisa mendalam dengan melibatkan tenaga ahli. Hasilnya, Wakil Ketua Komisi III Abdullah Hamdi dinilai melanggar dua pasal dalam kode etik dewan.
“Sudah kami sampaikan dalam rapat paripurna, yang bersangkutan melanggar dua pasal kode etik. Sebelum memutuskan, kami juga memanggil pendapat tenaga ahli untuk mengkaji permasalahan tersebut,” kata Ainul usai rapat.

Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, dua pasal yang dilanggar adalah Pasal 26 ayat (2) yang mengatur bahwa anggota DPRD wajib menjaga citra dan kewibawaan lembaga, serta Pasal 28 huruf e yang melarang penyalahgunaan jabatan untuk meminta atau menerima sesuatu demi kepentingan pribadi.
Meski terbukti melanggar, BK DPRD Gresik memutuskan memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Surat resmi sanksi tersebut segera diserahkan kepada Abdullah Hamdi. “Dalam pengambilan keputusan ini kami juga telah meminta pendapat dari dua ahli sebagai pertimbangan,” tegas Ainul.
Dengan sanksi ini, Ainul berharap kejadian serupa tidak terulang dan bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD. “Kami berharap ini jadi pembelajaran berharga, termasuk saya agar mematuhi kode etik,” ujarnya.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari pengakuan kuasa hukum Perumahan The Oso, Debby Puspita Sari. Ia mengungkap bahwa Abdullah Hamdi meminta harga rumah diturunkan dari Rp 400 juta menjadi Rp 200 juta.
Permintaan itu disampaikan pada Kamis (11/9), sehari sebelum sidak. Meski Hamdi kemudian mengaku hanya bercanda, kasus tersebut tetap dibawa ke BK DPRD Gresik hingga berujung pada sanksi teguran tertulis.(*)