Kasus Mutilasi Wanita dalam Koper Merah di Ngawi, Polisi Selidiki Keterlibatan Keponakan Tersangka

oleh -805 Dilihat
mutilasi
Pelaku mutilasi dalam koper merah di Ngawi hanya bisa tertunduk. (Yudha)

KabarBaik.co – Fakta-fakta kasus mutilasi yang menggemparkan warga Ngawi kini semakin terungkap. Polisi Polda Jatim mengungkapkan bahwa tersangka utama, Rohmad Tri Hartanto alias Antok, 32 tahun, terlibat dalam pembunuhan seorang wanita bernama Uswatun Khasanah yang tubuhnya ditemukan dalam koper merah di sebuah hotel di Ngawi.

Penyelidikan awal menunjukkan keterlibatan keponakan tersangka, yang diketahui bernama Muhammad Achlis Maulana (MAM), dalam peristiwa keji tersebut. CCTV hotel menjadi bukti penting dalam melacak gerak-gerik kedua tersangka saat memindahkan koper berisi tubuh korban.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menyampaikan bahwa pada malam kejadian, tersangka Antok terlihat bersama MAM di hotel tempat korban disekap.

“MAM sempat menanyakan isi koper tersebut dan terjawab bahwa itu hanya berisi pakaian bekas. Mereka berdua mengambil koper dan beberapa barang lain sebelum melanjutkan perjalanan menuju hotel,” jelasnya.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian mencatat bahwa pada pukul 23.30 WIB, tersangka Antok melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Dalam keadaan tersebut, Antok menghubungi MAM untuk mengambil koper berwarna merah yang berisi tubuh korban dari rumahnya yang berada di Dsn. Banaran, Desa Gombang, Kec. Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Namun, sebelum kembali ke hotel, Antok dan MAM singgah di sebuah minimarket Indomaret di Kediri pada pukul 00.30 WIB. Di sinilah mereka membeli pisau yang diduga digunakan untuk memutilasi tubuh korban.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada dugaan bahwa MAM hanya diminta tolong oleh Antok untuk mengangkut koper dan barang-barang lain. MAM, yang tinggal di sekitar kediaman tersangka di Tulungagung, disebutkan dalam keterangan polisi sebagai orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan diminta membantu oleh Antok yang merupakan saudaranya. Meskipun demikian, polisi tidak menahan MAM, yang masih berstatus saksi dalam kasus ini, namun ia diwajibkan untuk melapor secara berkala.

“Kami masih melakukan penyelidikan di lima lokasi di Kediri, untuk mengecek apakah ada petunjuk baru yang dapat mengarah ke tersangka lain,” tambahnya.

Kepolisian berjanji akan terus mengembangkan penyelidikan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap.

Di samping itu, polisi juga mengunjungi beberapa tempat yang menjadi lokasi kejadian, yan sempat disinggahi oleh tersangka. Mereka berharap dapat menemukan bukti baru yang bisa mengarah pada pengungkapan lebih lanjut mengenai motif dan tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.