Kasus Notaris Palsukan Dokumen Tanah di Gresik, Polisi Usut Implikasi Pihak Lain

oleh -1095 Dilihat
e5b6ff49 2fe2 4f1a 93f3 30bc24a3cc78
Tanah korban yang sudah dipergunakan untuk akses jalan perusahaan lain. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik terus mendalami kasus pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan tersangka Resa Andrianto. Kini, kepolisian mengusut potensi adanya implikasi atau keterlibatan orang lain dalam aksi culas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa Resa Andrianto selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memalsukan sejumlah dokumen pada 2023 lalu. Yakni pemalsuan tanda tangan mengatasnamakan korban, Tjong Cien Sing.

Antara lain surat kuasa, surat permohonan ukur ulang, gambar ukur, surat tugas pengukuran, hingga surat pernyataan penerimaan kekurangan luas tanah.

“Dokumen-dokumen tersebut berisikan tanda tangan korban, padahal korban tidak pernah memberikan kuasa dan tidak mengetahui hal tersebut,” ujarnya. Alhasil, semua tanda tangan itu palsu. Bahkan sudah diuji labfor.

Parahnya, akibat ulah Resa Andrianto itu, luas tanah korban yang berada di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar berkurang 2.291 meterpersegi dari luas awal 32.750 meterpersegi. Tanah yang berkurang itu sudah berpindah kepemilikan ke pihak lainnya.

Dari pantauan di lapangan, lahan tersebut sudah dipergunakan untuk akses jalan oleh perusahaan lain sebagai kawasan industri dan pergudangan.

Abid pun tidak menampik penyelidikan masih terus dikembangkan. “Bisa jadi ada keterlibatan pihak lain. Namun, kami masih terus melakukan pendalaman. Perkembangannya akan kami infokan,” beber Alumnus Akpol 2015 itu.

Pihaknya pun telah memeriksa setidaknya 14 saksi, baik dari pihak pelapor, ahli, maupun instansi terkait. Mantan Kasat Reskrim Polres Jember itu juga berharap masyarakat yang menjadi korban ikut melapor.

“Untuk mempermudah proses penyidikan, termasuk mempelajari modus-modus operandi dan motif yang dilakukan oleh tersangka,” tandasnya.

Polisi Tangkap Notaris Nakal di Gresik: Modus Palsukan Dokumen, Tanah Korban Berkurang Ribuan Meter

Sementara itu, kuasa hukum korban Johan Widjaja menyatakan dukungan penuh pengusutan kasus pemalsuan dokumen tersebut. Bahkan, pihaknya meyakini bahwa tersangka tidak beroperasi seorang diri.

“Klien saya tidak pernah bertemu tersangka. Namun, tiba-tiba SHM sudah terbit dan luasnya menyusut. Pasti ada pihak lain yang ikut berperan,” bebernya kepada awak media, Minggu (15/6).

Apalagi, Johan menyebut bahwa lahan milik kliennya merupakan kawasan industri yang rawan terjadi persaingan usaha. Akan tetapi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

“Kami juga terbuka untuk memberikan keterangan tambahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Teepisah, Sumantri selaku kuasa hukum tersangka tengah menunggu keputusan penangguhan penahanan. Pihaknya juga masih mempelajari sejumlah berkas berita acara pemeriksaan (BAP), lantaran baru mendapat kuasa setelah Resa Andrianto ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya nanti pasti ada upaya hukum lain tapi lihat perkembangannya,” tandas Sumantri melalui pesan singkat, Minggu (15/6).

Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik telah membongkar dugaan praktik nakal notaris dan PPAT Resa Andrianto. Tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen pengurusan SHM tanah yang mengakibatkan korban merugi sekitar Rp 8 miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.