KabarBaik.co – Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dita Oktavia, 26, di halaman Mapolres Kediri. Sebanyak 51 adegan diperagakan langsung oleh tersangka M Choirul Huda, 26, bersama sejumlah saksi.
Kuasa hukum tersangka, Sutrisno, menyebut seluruh adegan dalam rekonstruksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dengan digelarnya rekonstruksi ini, maka petugas bisa mengetahui secara detail rangkaian peristiwa dari awal hingga akhir kejadian,” ujar Sutrisno saat dikonfirmasi.
Sutrisno menambahkan kliennya, Choirul Huda, mengaku menyesal atas perbuatannya dan berharap mendapat keringanan hukuman.
“Meski demikian, klien kami tetap berharap kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Sutrisno, Selasa (19/8).
Kasus ini sebelumnya sempat menggemparkan masyarakat setelah jasad korban Dita Oktavia ditemukan di pinggir jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Senin (7/7).
Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri, Polres Blitar, serta Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan lebih lanjut. (*)