Kasus Tewasnya Narapidana Lapas Blitar, Pelaku Dicabut Hak Bebas Bersyarat

oleh -211 Dilihat
b4347811 7034 416e 96a0 5116a077adfd
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Romi Novitrio. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar berbuntut sanksi tegas. Dua warga binaan berinisial I dan D resmi kehilangan hak remisi dan pembebasan bersyarat setelah diduga terlibat pemukulan terhadap rekan satu selnya H.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Romi Novitrio, mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan melalui register F, menyusul hasil pemeriksaan internal yang dilakukan pihak lapas. Korban H sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia.

“Setelah kejadian pemukulan, kami langsung menjatuhkan register F berupa penghapusan hak integrasi, termasuk remisi dan PB,” ujar Romi, Senin (12/1).

Ia menjelaskan, penganiayaan terjadi di dalam sel lapas. Pihaknya kemudian mengambil langkah lanjutan dengan menyampaikan kronologi kejadian kepada keluarga korban serta berkoordinasi dengan Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Romi, hingga saat ini sedikitnya delapan narapidana telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota. Mereka merupakan penghuni sel yang sama dengan korban.

“Pemeriksaan sudah dilakukan sejak kemarin sampai pagi. Total ada delapan warga binaan yang diperiksa dan kami bersikap terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Romi menambahkan, para terduga pelaku saat ini masih berada di dalam lapas, namun ditempatkan secara terpisah guna kepentingan pengamanan dan penyelidikan.

Sebelum insiden terjadi, pihak lapas sebenarnya telah melakukan upaya pencegahan. Romi menyebut, mediasi antara korban dan para terduga pelaku sudah dilakukan sebanyak tiga kali lantaran adanya konflik internal.

“Masalahnya berawal dari utang piutang. Mediasi sudah kami lakukan, tetapi karena belum ada penyelesaian, emosi memuncak dan berujung pemukulan,” jelasnya.

Pihak Lapas Kelas IIB Blitar memastikan seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.