KabarBaik.co – Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Surabaya (Ruperbaya) di Porong kedatangan 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru. Ketiganya merupakan limpahan dari Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) Surabaya dengan status tahanan hakim.
Sebelum dijebloskan ke dalam ruang tahanan, ketiganya menjalani serangkaian prosedur pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk menjamin dan mewujudkan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Serangkaian pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan badan dan barang bawaannya. Kemudian diberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban selama berada di dalam Rutan. Dan yang terakhir ketiga WBP dengan kasus pasal 372 KUHP ini pun menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh petugas medis Ruperbaya.
Usai proses pemeriksaan, mereka juga harus melakoni Masa Pengenalan Lingkungan (Mapeling) selama 14 hari sebelum akhirnya nanti akan berbaur dengan WBP lainnya dan diijinkan untuk dikunjungi.
Kepala Ruperbaya, Amiek Diyah Ambarwati menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaik pada semua WBP.
“Kami akan selalu berusaha untuk menjaga keamanan dan ketertiban di rutan serta memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, dengan adanya penambahan tiga warga baru maka total penghuni Ruperbaya ada 242 orang dengan rincian 172 orang Narapidana dan 70 orang sebagai tahanan. (*)