Kejaksaan Negeri Kota Malang Edukasi Masyarakat tentang Peran Sentra Gakkumdu

oleh -167 Dilihat
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang Kusbiantoro, S.H., M.H. dan Kasubsi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang Dewangga Kurniawan, S.H.

kabarbaik.co – Kejaksaan Negeri Kota Malang menggelar kegiatan Jaksa Menyapa bekerjasama dengan RRI Kota Malang pada Selasa, 30 Januari 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Studio RRI Kota Malang dan disiarkan secara langsung melalui Radio Pro 1 dan Kanal Youtube RRI Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini mengangkat tema “Peran Kejaksaan Pada Sentra Gakkumdu”.

Narasumber dalam kegiatan ini Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang Kusbiantoro, S.H., M.H. dan Kasubsi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang Dewangga Kurniawan, S.H.

Baca juga:  Kejaksaan Negeri Kota Malang Gelar Pemetaan Potensi AGHT Pemilu 2024

Dalam pemaparannya, Kusbiantoro menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu merupakan badan yang dibentuk oleh Bawaslu dengan beranggotakan Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian yang bertujuan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu.

Sentra Gakkumdu memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas.

“Sentra Gakkumdu memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga penyelesaian. Sentra Gakkumdu juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana pemilu,” kata Kusbiantoro.

Baca juga:  Kejari Kota Malang dan Dinas PUPRPKP Tandatangani Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Gedung Kantor Ops dan Lokasi Parkir Polresta Malang Kota

Dewangga menambahkan, Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam Sentra Gakkumdu. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pemilu.
Kejaksaan juga memiliki pengalaman dan keahlian yang mumpuni, sehingga dapat menjadi mitra yang kuat bagi Bawaslu dalam mengawasi dan menindak tindak pidana pemilu.

Kegiatan Jaksa Menyapa ini mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat kepada narasumber.

Baca juga:  Kejari Kota Malang Sita Aset Terkait Kasus Korupsi di Koperasi Montana Hotel

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan seputar peran Kejaksaan pada Sentra Gakkumdu, mekanisme pengaduan tindak pidana pemilu, dan sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana pemilu.

Kegiatan Jaksa Menyapa ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Kejaksaan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah terjadinya tindak pidana pemilu. (res)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.