Kejaksaan Negeri Kota Malang Gelar Pemetaan Potensi AGHT Pemilu 2024

oleh -392 Dilihat

Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang menggelar kegiatan Pemetaan Potensi Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang pada hari Senin, 13 November 2023.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudy H. Manurung, S.H., M.H. dan dilanjutkan diskusi yang dipimpin langsung oleh Koordinator Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H. dan didampingi oleh Kasi A pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Teguh Sukemi, S.H., M.H.

Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, Bakesbangpol Kota Malang serta jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Baca juga:  Kasus Tipikor BPN Kabupaten Malang, JPU akan Bacakan Tuntutan Minggu Depan

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi AGHT dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan potensi AGHT yang dapat menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Rudy H. Manurung.

Sementara itu, Koordinator Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah nyata Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang aman, damai, dan jujur.

Baca juga:  Kejaksaan Negeri Kota Malang Sita 3 Aset Tersangka Korupsi

“Kejaksaan berkomitmen untuk mengawal penyelenggaraan Pemilu 2024 agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Khristiya Lutfiasandhi.

Pada diskusi yang berlangsung, para peserta membahas berbagai potensi AGHT yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Beberapa potensi AGHT yang dibahas antara lain:

– Konflik antar pendukung calon
– Penyebaran berita bohong atau hoaks
– Pelanggaran kampanye
– Kecurangan dalam pemungutan suara

Baca juga:  Tim PPS Kejaksaan Negeri Kota Malang Tinjau 2 Proyek Strategis Daerah

Para peserta juga membahas upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya AGHT tersebut.
Beberapa upaya yang dibahas antara lain:

– Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kondusifitas Pemilu 2024
– Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kampanye
– Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu

Kegiatan Pemetaan Potensi AGHT dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang aman, damai, dan jujur. (kb2)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.