Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Kasus Inkrah

oleh -250 Dilihat
kejari banyuwangi
Pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kantor Kejari Banyuwangi, di Jala Jaksa Agung Suprapto.

kabarbaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan sejumlah barang bukti dari sejumlah kasus yang telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Banyuwangi, di Jala Jaksa Agung Suprapto pada Selasa (30/1/2024) kemarin.

Kajari Banyuwangi, Suhardjono melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R), Muhammad Bimo mengatakan ada beberapa item barang bukti yang dimusnahkan.

Diantaranya, 337.13 gram narkotika jenis sabu, 749.5 butir ekstasi, 1.798 butir pil trek, pakaian, ponsel, timbangan, kartu remi, golok, dan 69 botol minuman keras.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah dinyatakan inkrah,” kata dia.

Bimo menyebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara tindak pidana. Puluhan perkara itu terdiri dari, 6 perkara narkotika, 8 perkara kesehatan, 3 perkara penganiyaan, 3 kasus pencurian.

Perkara lainnya yakni, pidana perlindungan anak, konservasi sumber daya alam, hak merek, kepemilikan senjata api ilegal, hingga tindak pidana ringan.

“Tidak ada satupun barang bukti tindak pidana yang disisakan. Semuanya dimusnahkan, sebab barang bukti itu sudah tidak digunakan lagi oleh jaksa sebagai pembuktian perkara,” terangnya.(Ikhwan)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.