Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dam Kali Bentak

oleh -339 Dilihat
88f4b3c4 3141 4b2d a566 0b60919cf929
Tersangka Adib Muchammad Zulkarnain saat mengenakan rompi tahanan. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak. Tersangka berinisial Adib Muchammad Zulkarnain (AMZ) yang merupakan tim TP2ID.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar Diyan Kurniawan, mengatakan AMZ diduga turut menerima aliran dana dari proyek tersebut. Jumlahnya mencapai Rp 1,1 miliar. Dana itu terkait dengan salah satu tersangka sebelumnya, Muhammad Muchlison yang lebih dulu ditahan.

“AMZ telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Blitar,” ujar Diyan, Kamis (25/9).

Dengan penetapan ini, total sudah ada tujuh tersangka dalam kasus Dam Kali Bentak. Enam tersangka sebelumnya ialah Muhammad Bahweni (Direktur CV Cipta Graha Pratama), Heri Santosa (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar), Muhammad Iqbal (tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama), Hari Budiono (Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar), Muhammad Mukhlison (anggota TP2ID), serta Dicky Cobandono mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus berjalan. Selain penetapan tersangka baru, tim penyidik juga terus mengumpulkan barang bukti tambahan untuk memperkuat perkara.

“Proses persidangan juga masih berlangsung,” tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.