KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sudah mengantongi nama – nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga di tahun anggaran 2022.
Hal itu setelah tim penyidik Kejari Bojonegoro melakukan pemeriksaan ke 386 kepala desa penerima, penggeledahan dua deler penyedia, serta memeriksa para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Menurut Aditya Sulaiman, selaku Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama – nama calon tersangka dalam pengadaan mobil siaga di 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.
“Kita sudah kantongi nama – nama calon, dan tunggu saja ya,” ujar Aditia Sulaiman, Selasa (30/7).
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana memastikan dalam penanganan dugaan korupsi mobil siaga ini lebih dari satu orang akan ditetapkan sebagai tetsangka.
“Untuk perkara ini kita pastikan untuk tersangka lebih dari satu orang,” kata Reza.
Sampai dengan saat ini Kejari Bojonegoro telah mengantongi barang bukti berupa cashback mobil siaga dari ratusan kades senilai Rp 3,8 miliar.
Selanjutnya, uang tersebut akan masuk dalam kerugian negara, yang saat ini juga masih dihitung oleh tim audit dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dalam pengadaan mobil siaga ini, setiap Desa penerima Mobil siaga menerima Bantuan keuangan Khusus Desa (BKKD) sebesar Rp 250 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022. (*)