5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Bakal Disidang dalam Waktu Dekat

oleh -245 Dilihat
WhatsApp Image 2024 11 22 at 14.52.03
Aditya Sulaiman, kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sampai saat ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa. Dari lima tersangka itu empat di antaranya dari pihak penyedia mobil siaga atau dealer. Sedangkan satu orang tersangka merupakan oknum kepala desa di kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan perkara tersebut. “Desember (2024) kita limpahkan, sudah proses pemberkasan semua tersangka. Januari awal sudah mulai sidang,” jelas Aditia, Jumat (22/11).

Baca juga:  Kejari Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Menurut Aditia, selama momen pilkada serentak ini pihaknya juga telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Terutama terkait pengembalian uang cashback dari para kepala desa.

“Selama ini kita melakukan pemanggilan, melengkapi berkas-berkas, menurut Kejati Jatim kasus ini dianggap sangat cepat,” ujar Aditia. Saat disinggung potensi adanya tersangka baru, Aditia mengatakan bahwa semuanya akan terbuka di fakta persidangan.

Baca juga:  Kejari Bojonegoro Tegaskan Belum Berhenti Ungkap Kasus Korupsi Mobil Siaga 

“Kita pengennya ada tambahan (tersangka), tapi nunggu fakta persidangan. Semua celah sudah kita intip,” tegas Aditya.

Sebelumnya, pada 15, 19, dan 21 Agustus lalu, Kejari Bojonegoro telah menetapkan lima tersangka korupsi pengadaan mobil siaga. Pada 15 Agustus lalu, Kejari menetapkan Syafaatul Hidayah yang merupakan seles PT. UMC Surabaya dan Ivone Branch Maneger PT.SBT.

Sementara, pada 19 Agustus, Indra Kusbianto Brnach Manager PT. UMC Bojonegoro dan Heny Sri Setyaningrum sebagai PNS aktif di Kabupaten Magetan juga ditetapkan Kejari Bojonegoro sebagai tersangka.

Baca juga:  Mantan Ketua DPRD Bojonegoro Keluhkan Lamanya Penyidikan Dugaan Korupsi Mobil Siaga

Pada 21 Agustus lalu, Anam Warsito kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberjo, Bojonegoro yang diduga sebagai kordinator pengadaan mobil siaga juga ditetapkan tersangka oleh Kejari Bojonegoro. Sampai saat ini uang cashback yang diterima Kejari Bojonegoro sebagai barang bukti korupsi pengadaan mobil siaga mencapai Rp 4,6 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.