Kejari Bojonegoro Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Mobil Siaga, Satu PNS Pemkab Magetan

oleh -1723 Dilihat
WhatsApp Image 2024 08 19 at 19.50.58
Seorang ASN aktif di Kabupaten Magetan ditetapkan tersangka kasus korupsi mobil siaga oleh Kejari Bojonegoro, Senin (19/8). (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga di tahun anggaran 2022. Dua tersangka ini adalah HSN yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Magetan, dan IKA yang menjabat sebagai Branch Manager UMC Suzuki Bojonegoro.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah diperiksa kurang lebih dari 7 jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bojonegoro. “Hari ini kita kembali menetapkan dua tersangka, satu ASN dari Magetan dan satunya merupakan Branch Menejer UMC Suzuki Bojonegoro,” tegas Aditia Sulaiman, kasie Pidsus Kejari Bojonegoro, Senin Malam (19/8).

Dalam penetapan tersangka ini, lanjut Aditia, HSN Sempat meronta dan memberikan tulisan ke kertas dan berteriak “help” (tolong). Namun petugas yang sigap langsung mengamankan kertas tersebut dan dibuang ke tempat sampah. “Intinya tidak ada apa-apa, dan tersangka menyadari keselahanya dan bersedia untuk dilakukan penahanan,” jelas Aditia.

Aditia menjelaskan, HSN merupakan ASN aktif di Kabupaten Magetan. Sebelum nenjadi ASN, dia sempat menjadi branch menejer PT UMC Bojonegoro. Keduanya dijerat pasal 2, 5, 3, 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Dari dua tersangka ini, ada satu yang telah kami panggil namun ia tidak hadir, dan ini merupakan pemanggilan kedua dan selanjutnya kita akan layangkan pemanggilan ketiga,” tutur Aditia.

Sementara itu, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih terus mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi di hari-hari mendatang.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada 386 desa pada 2022 lalu. Masing-masing desa mendapatkan dana sebesar Rp 250 juta untuk pembelian satu unit mobil siaga.

Namun, dalam praktiknya terdapat pelanggaran yang merugikan negara, sehingga pada Februari lalu Tim Penyidik Kejari Bojonegoro melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.