KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo, Kecamatan Kedungadem.
Hal ini menyusul peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan kerugian negara lebih dari Rp 600 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana, mengatakan bahwa penyidikan ini mencakup penggunaan anggaran desa selama tiga tahun, yakni tahun 2021, 2022, dan 2024.
“Dari hasil penyelidikan, kami memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” ujar Reza, Selasa (10/6).
Meski belum menyebutkan nama tersangka, Reza menyebut bahwa kemungkinan penetapan tersangka sangat terbuka dalam waktu dekat. “Iya, betul berpotensi ada penetapan tersangka, tapi (hingga kini) belum,” jelasnya.
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya.
Sementara itu, Kepala Desa Drokilo Sutrisno, membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro terkait kasus tersebut. Ia enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Betul, kami pernah dipanggil kejaksaan, dan hari ini Bendahara Desa Drokilo juga dipanggil untuk menyerahkan dokumen SPJ,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Kejari Bojonegoro menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.(*)