KabarBaik.co – Setelah enam bulan melakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga desa. Keduanya langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Penyidik Kejari Bojonegoro sebelumnya memeriksa kedua tersangka selama sekitar tujuh jam. Akhirnya penyidik menetapkan seorang seles head di PT. UMC Surabaya berinisial IDA dan Branch Manager PT SBT berinial IFI sebagai tersangka dugaan korupsi mobil siaga.
“Kami Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dalam pengadaan mobil siaga desa,” tegas Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman, Kamis malam (15/8).
Dengan menggunakan rompi oranye, dua tersangka digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan dilakukan penahanan selama 20 hari.
Aditia mengatakan, penetapan tersangka oleh Kejari Bojonegoro setelah keduanya memiliki peran penting dalam pengadaan mobil siaga desa tersebut. Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik Kejari Bojonegoro memiliki cukup bukti.
“Kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar senilai Rp 1,35 miliar dan untuk PT United Motors Centre sekitar senilai Rp 4,32 miliar,” jelas Aditia.
Akibat perbuatan keduanya, tim penyidik Pidsus Kejari Bojonegoro menerapkan pasal 2, 3, 6, 11 jo 55 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara. “Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain yang yang berkaitan dengan ini,” tandas Aditia.
Sebelumnya, pengadaan mobil siaga desa dibiayai melalui program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Bojonegoro. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan dana kepada 386 desa. Masing-masing desa mendapatkan dana sebesar Rp 250 juta untuk pembelian satu unit mobil siaga.
Namun, dalam praktiknya terdapat pelanggaran yang merugikan negara sehingga pada Februari lalu Tim Penyidik Kejari Bojonegoro melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. (*)