KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan cukup bukti serta adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaiman, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak Maret 2024. Fokus penyelidikan mencakup pengelolaan APBDes Desa Drokilo pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.
“Yang kami periksa adalah pengelolaan APBDes Desa Drokilo pada tiga tahun anggaran tersebut. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Aditya, Senin (26/5).
Dalam proses penyelidikan, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta beberapa perangkat desa lainnya.
Lebih lanjut, Aditya mengungkapkan bahwa hasil awal penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan APBDes tersebut. “Angkanya belum bisa kami pastikan, namun estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 600 juta,” ungkapnya.
Kejari Bojonegoro menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)