Kejari Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Malang

oleh -138 Dilihat
WhatsApp Image 2025 09 24 at 14.42.08
Kejari Kabupaten Malang. (Foto: P. Piyono)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022-2023.

Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, Kejari mulai melakukan pemanggilan terhadap puluhan Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungan KONI Kabupaten Malang untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, KONI Kabupaten Malang dalam dua tahun anggaran 2022-2023 menerima kucuran dana hibah sebesar Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang mendapat alokasi Rp 500 juta setiap tahunnya.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebut, pemeriksaan sudah berlangsung sejak Senin (22/9) lalu dan akan dilanjutkan hingga Kamis (25/9) besok.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Minggu ini kita agendakan pemanggilan cabor-cabor di bawah KONI. Ada puluhan yang kita panggil,” ujar Bima saat dihubungi, Rabu (24/9).

Dari total 54 cabor yang bernaung di KONI Kabupaten Malang, lanjut Bima, sebagian besar telah hadir memenuhi panggilan. Meski demikian, ada pula yang tidak hadir, termasuk dua cabor yang absen pada Selasa (23/9) lalu.

“Pemanggilan masih berjalan. Untuk jumlah pastinya baru bisa kami informasikan minggu depan setelah rekap. Semua kami panggil untuk dimintai keterangan, meski ada beberapa yang tidak hadir,” ujarnya.

Bima menegaskan, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti terkait dugaan penyelewengan dana hibah. “Untuk penetapan tersangka masih belum. Fokus kami saat ini masih pada pemeriksaan dan pengumpulan bukti,” tandas Bima.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022-2023 naik status ke tahap penyidikan, setelah ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan realisasi penggunaan dana hibah.

Dana tersebut sejatinya dikucurkan untuk mendukung kegiatan olahraga, termasuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur serta pembinaan Cabor. Namun, laporan penggunaan dana diduga tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.