KabarBaik.co – Dua tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri tahun anggaran (TA) 2023 dijebloskan ke penjara Lapas Kelas II A Kediri, Jumat (25/4).
Keduanya ialah mantan Ketua KONI Kota Kediri Kwin Atmoko dan Wakil Bendahara Arif Wibowo. Meteka dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan sehat.
Nurngali, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, mengatakan bahwa satu tersangka lain, yakni Bendahara KONI Kota Kediri Dian Ariani, belum ditahan karena alasan kesehatan.
“Kami melakukan penahanan dari kasus korupsi KONI dua tersangka. Namun satu sekarang posisi sakit, proses dirawat di RSUD Gambiran Kota Kediri,” katanya.
Ia menuding terdapat indikasi upaya menghindari pemeriksaan oleh salah satu tersangka.
“Beberapa kali kita panggil, ditetapkan tersangka, namun yang bersangkutan dirawat di RS Bhayangkara, bahkan di RSJ Lawang. Kemarin kita bawa ke RS Menur, biar kita tahu sejauh mana sakitnya seperti apa,” ucapnya.
Tersangka diduga menyelewengkan dana dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran honor yang tidak sesuai dengan jumlah dan waktu. Kerugianya mencapai Rp 2,409 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp 10 miliar. 70 saksi juga dilakukan penyidikan.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka Arif Wibowo, Eko Budiono, menyatakan tidak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.
“Saya tidak akan melakukan permohonan penangguhan penahanan, kalau di kejaksaan yang nahan jaksa, pasti gelarnya di kejagung, jadi tidak ada gunanya. Kita hadapi saja, bagaimana langsung di persidangan,” tegasnya.
Saat ini tim penasihat hukum lebih memilih untuk mempersiapkan pembelaan pada sidang kelak. Pihaknya optimis Arif Wibowo bisa lepas dari jerat hukum, karena tidak membubuhkan tanda tangan dalam setiap kali transaksi keuangan.(*)