TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Tulungagung bersama pemkab setempat menggelar sosialisasi undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sosialisasi yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Muchlis, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi serta Forkopimda Tulungagung itu dilaksanakan pada Kamis (31/8).
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengapresiasi kegiatan ini. Terlebih juga disosialisasikan kepada para ASN.
Maryoto Birowo mengatakan, dewasa ini penyelesaian masalah hukum pidana bisa dilakukan melalui restorative justice (RJ). Meskipun tidak semuanya.
Penyelesaian perkara hukum secara RJ dimaksudkan supaya keadilan korban yang terampas dapat benar-benar dipulihkan. Sehingga tidak menimbulkan dendam antara korban dan pelaku.
“Ini selaras dengan KUHP baru, di mana memperhatikan hukum yang hidup di masyarakat, yang tidak hanya mengedepankan sanksi semata, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku,” ujarnya.
Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Muchlis mengatakan, sosialisasi akan terus dilakukan hingga undang-undang baru yang telah ditetapkan ini diberlakukan.
Menurut Muchlis, banyak hal menarik yang disampaikan pada sosialisasi kali ini.
Pihaknya berharap, Pemkab bisa mensosialisasikan undang-undang ini kepada masyarakat luas.
“Kami berharap pemkab dan bagian hukum bisa mensosialisasikan kepada masyarakat. Itu mengingat materi undang-undangnya yang bersinggungan dengan masyarakat luas,” pungkasnya.(a1/kb05)