KabarBaik.co, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya buka suara usai digeruduk puluhan santri dan simpatisan Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Jumat (13/2). Aksi itu merupakan respons atas penetapatan tersangka dan penahanan dua kiai ponpes tersebut dan ketua santri terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2019.
Massa aksi datang sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa dua tuntutan utama, yakni penangguhan penahanan bagi sang kiai RKA dan MZR, serta ketua santri MFR yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Gresik David Lafinson Sipayung mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi bersama perwakilan massa. “Tuntutannya ada dua, penangguhan penahanan dan ekspose perkara (secara terbuka, Red),” ujarnya saat ditemui usai massa membubarkan diri.
Terkait tuntutan tersebut, pihaknya belum bisa memberikan keputusan. Karena Kepala Kejari (Kajari) Gresik sedang ada kegiatan dinas di luar kota. “(Keputusannya, Red) menunggu pimpinan. Jam kantor-lah, Rabu atau Kamis (pekan depan, Red,” tutupnya.
Sebelumnya, Kantor Kejari Gresik digeruduk puluhan santri dan simpatisan Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Jumat (13/2). Aksi solidaritas itu merupakan buntut penetapan tersangka dua pengasuh ponpes dan ketua santri atas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2019.
Massa yang mengenakan atribut dominan putih itu tiba di kantor Korps Adhyaksa sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa sejumlah poster tuntutan serta pengeras suara.
Diiringi lantunan salawat, massa menyampaikan aspirasinya. Antara lain mendesak kejaksaan agar membebaskan sang kiai RKA dan MZR, serta ketua santri MFR yang ditahan atas kasus tersebut.
“AKSI DAMAI. BEBASKAN KYAI KAMI,” tulis salah satu poster.
Perwakilan santri Abdullah Syafi’i mengatakan, pihaknya minta kejaksaan melakukan ekspose perkara secara terbuka. Pihaknya juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Bahkan, berkomitmen untuk koperatif selama proses hukum bergulir.
“Kami siap membuktikan siapa yang salah dan benar di persidangan nanti. Namun, kami memohon penangguhan penahanan karena beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan di pondok. Penangguhan penahanan, bukan untuk menghentikan kasusnya ya,” tutupnya.
Seperti diberitakan, Kejari Gresik menetapkan 3 tersangka buntut korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019. Para tersangka diduga menyalahgunakan anggaran senilai Rp 400 juta untuk membeli 2 bidang tanah dengan status kepemilikan pribadi.
Padahal, dana tersebut seharusnya untuk pembangunan asrama putri Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Kecamatan Manyar. Tersangka MFR dan RKA ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik, sementara MR menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan.(*)






