KabarBaik.co, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik. Terhadap ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan, Rabu (11/2).
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Yang pertama yakni MFR, RKA dan MZR,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda didampingi Kasi Intelijen Raden Achmad Nur Rizky.
Dijelaskan Alifin, MFR ini selaku ketua santri. Sementara RKA dan MZR merupakan kakak beradik selaku Pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.
Terhadap tersangka MFR dan RKA langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Gresik. Untuk tersangka MZR menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan sebagaimana surat dari dokter pemeriksa.
Bahkan, kata Alifin, selama penyelidikan pihaknya harus datang ke kediaman MZR untuk melakukan pemeriksaan.
“Jadi untuk BAP itu di rumah, kami membawa laptop dan berkas ke kediaman yang bersangkutan. Karena memang kondisi kesehatannya demikian,” imbuhnya
Menurut Alifin, yang disalahgunakan senilai Rp 400 juta bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019. “Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 400 juta,” tegasnya.
Praktik rasuah itu terkuak setelah kejaksaan mendalami berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan dana hibah tersebut. “Dari hasil penyidikan, laporan pertanggungjawabannya 100 persen fiktif,” ungkapnya lagi.
Dalam proposal pengajuan, dana hibah itu diperuntukkan untuk pembangunan asrama santri. Namun, hasil penyidikan diketahui bahwa dana hibah Rp 400 juta malah dipakai untuk membeli aset berupa dua bidang tanah. Atas nama pribadi.
Sementara itu, RKA saat digiring ke mobil tahanan menyebut bahwa kasus ini adalah ujian dari Allah SWT. “Ini ujian dari Allah,” ungkap Gus Atok, sapaannya. (*)





