Kejari Jombang Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Porang, Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar

oleh -728 Dilihat
73cc1e9e c9a4 45a0 a366 d345fc075d21
Tersangka dugaan korupsi saat diamankan oleh Kejari Jombang. (Foto: Teguh)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan seorang tersangka berinisial F dalam kasus dugaan korupsi pengadaan porang di wilayah Panglungan, Wonosalam, Kabupaten Jombang. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar akibat proyek tersebut.

Kepala Kejari Jombang Nul Albar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti.

“Kami telah menetapkan saudara F sebagai tersangka dalam pengadaan porang di perusahaan daerah Panglungan, Wonosalam. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp 1,5 miliar,” ujarnya saat konferensi pers pada Jum’at (23/5) malam.

Nul Albar menyebut tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Kejari juga membuka kemungkinan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain.

“Kami akan bekerja keras agar penyidik bisa segera membawa perkara ini ke pengadilan. Semua dugaan akan kami buktikan dalam proses persidangan,” ucapnya.

Penahanan terhadap tersangka, kata Nul, dilakukan untuk menghindari risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau potensi tindak pidana lain.

“Kami menekankan bahwa proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kami berharap media bisa menyampaikan informasi ini secara proporsional kepada masyarakat,” katanya.

Penyidik Kejari Jombang saat ini masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan tanaman porang tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.