KabarBaik.co – Belasan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Tujuan mereka meminta agar lembar baru kasus redistribusi tanah dan sertifikat hasil redistribusi tanah garapan yang diberikan Menteri ATR/BPN dibuka kembali.
Sebelumnya pada pengajuan redistribusi ada pungli yang dilakukan Kepala Desa Jatmiko, Ketua Panitia Cariadi, dan seorang pegiat LSM yang sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mahfud, salah satu perwakilan warga pemohon redistribusi menyampaikan, dugaan adanya sindikat mafia tanah itu terlihat ketika kepala desa meminta masyarakat penggarap mengajukan surat pernyataan penguasaan tanah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 16/2021.
Akan tetapi nama yang tertuang ketika sertifikat itu diterbitkan justru orang lain. Yakni, Novi Haryanto dan Sutomo. ”Artinya ketika pemerintah desa sudah mengajukan redistribusi tanah ke panitia land reform yang diketuai bupati saat itu, kemungkinan besar ada pemalsuan di situ. Karena begitu sertifikat terbit atas nama orang luar desa yang sama sekali tidak pernah menggarap lahan di sana,” kata Mahfud, Jumat (9/8).
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto yang mendampingi warga saat audiensi di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan mengatakan, persoalan di Tambaksari sebenarnya bukan hanya adanya pungutan liar kepada masyarakat yang mengajukan permohonan redistribusi.
”Sebenarnya ada permasalahan lain yakni mafia tanah. Kasus pungli yang sudah terbukti di persidangan bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik melakukan penindakan terhadap mafia tanah,” tegas Sudarto.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengatakan, kasus pungli dalam redistribusi lahan Tambaksari sudah inkracht. Bahkan, dalam putusan hakim memerintahkan 317 bendel sertifikat yang menjadi barang bukti dalam perkara itu untuk dikembalikan kepada pemohon melalui BPN.
Namun, dia juga menyadari bahwa pemohon redistribusi lahan itu adalah orang berbeda dengan yang dicantumkan dalam sertifikat tanah. ”Maka dari itu kami pastikan secepatnya akan kumpulkan tim jaksa yang sebelumnya menangani perkara ini agar berkoordinasi dengan BPN untuk mengeksekusi putusan, supaya perkara ini clean and clear,” tandas Teguh. (*)